Pangkalpinang - Berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pendataan penduduk menjadi lebih baik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebab jika ada penduduk yang tidak terdata akan berdampak terhadap perencanaan pembangunan hingga penyaluran bantuan sosial.
Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Sosialisasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sub Kegiatan Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Cordela Pangkalpinang, Kamis (21/9/2023).
"Jika bapak dan ibu mengetahui ada warga belum terdata atau melakukan perekaman, hendaknya bisa disarankan untuk melakukan perekaman tersebut. Jika warga tersebut sakit, bisa menyampaikan ke Disdukcapil setempat. Sehingga Dukcapil melakukan pendataan dengan jemput bola," kata Asyraf.
Jika masih ada warga yang tidak terdata, jelas Asyraf, persoalan yang terjadi bisa membuat warga tersebut tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Padahal warga itu berhak menerima bantuan tersebut. Selain itu, data kependudukan ini bisa dimanfaatkan di bidang hukum dan kriminal.
"Pendaftaran penduduk ini juga bisa mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja ilegal dan perdagangan orang. Ada sebanyak 23 dokumen kependudukan hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," ungkapnya.
Lebih jauh Asyraf menjelaskan, output pelayanan adminduk di antaranya, biodata penduduk, kartu keluarga, KTP-el, suket pindah suket pindah datang, suket pindah ke luar negeri, suket datang dari luar negeri, suket tempat tinggal, suket kelahiran, suket lahir mati, suket pembatalan perkawinan, suket pembatalan perceraian.
Selain itu jelasnya, ada suket kematian, suket pengangkatan anak, suket pelepasan kewarganegaraan Indonesia, suket pengganti tanda identitas, suket pencatatan sipil, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.
"Jika anak belum mempunyai KIA, bisa datang ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan KIA tersebut. Pihak Disdukcapil juga bisa jemput bola dengan alasan tertentu. Namun pada dasarnya Disdukcapil bersifat pasif," paparnya.
Selain Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat dua pemateri lainnya. Adapun dua pemateri tersebut yakni, Sopiah, S.IP Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pangkalpinang dan Darniati, S.IP Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Kabupaten Belitung.