Pangkalpinang - Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2020, selama 12 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792 persen atau naik sekitar delapan kali lipat. Sedangkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2018, dua dari tiga anak Indonesia berusia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan.
Demikian dikatakan Dra. Valentina Ginting, M.Si Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA saat Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi, via zoom meeting, di Bangka City Hotel, Selasa (21/9/2021).
"Kasus ini di antaranya kekerasan seksual, kekerasan emosional hingga kekerasan fisik. Kini, Kementerian PPPA mendapatkan fungsi tambahan yakni, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan," jelasnya.
Strategi penurunan angka kekerasan yang dilakukan KemenPPPA di antaranya, prioritas pada aksi pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta melakukan reformasi manajemen kasus. Ia menambahkan, KemenPPPA memberi layanan yang mudah dijangkau masyarakat dengan memastikan masyarakat mendapatkan respon cepat.
"KemenPPPA telah membuka call center SAPA (Sahabat Perempuan and Anak) 129 sebagai layanan yang terpadu dan komprehensif dengan unit layanan yang ada di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sementara dr. Carles Sp.KJ mengulas mengenai aspek kesehatan mental pada perempuan yang mengalami kekerasan. Menurutnya, secara global perempuan yang mengalami gangguan jiwa ringan dua kali lebih banyak dari laki-laki. Sedangkan untuk gangguan jiwa berat seperti psikosis, rasio perbandingan antara perempuan dan laki-laki sama yakni 1:1.
"Untuk tahun 2021 sampai dengan Juli, angka kunjungan rawat jalan pasien jiwa perempuan di RSJD Bangka Belitung sebanyak 2941 kunjungan dan rawat inap sebanyak 66 orang," jelasnya.
Jenis gangguan jiwa yang rentan dialami perempuan, kata Carles, seperti depresi, gangguan cemas, gangguan stress pasca trauma, baby blues syndrome dan post partum depression. Untuk itu perempuan perlu dilindungi, sebab perempuan merupakan kelompok rentan mengalami gangguan kejiwaan.
"Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan belakangan ini menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kesehatan mental perempuan," jelasnya.