Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi informasi telah memberikan peluang besar bagi anak dan perempuan, seperti akses pendidikan yang lebih mudah, kesempatan untuk berkreasi, serta memperluas jejaring sosial. Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga membawa risiko baru, termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO), perundungan siber (cyberbullying), dan eksploitasi seksual digital.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024, lebih dari 30% korban kekerasan siber di Indonesia adalah anak perempuan di bawah 18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak cukup hanya dilakukan di dunia nyata, melainkan perlu diperluas ke ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Kekerasan berbasis gender online dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin, komentar yang bersifat seksis, ancaman, atau pelecehan melalui pesan pribadi. Dampaknya meliputi kerugian moral dan psikologis, serta dapat menghambat perkembangan anak dan menurunkan rasa percaya diri perempuan muda.
Anak dan remaja perempuan harus dibekali dengan kemampuan literasi digital yang kuat, sehingga mereka bisa mengenali, mencegah, dan melaporkan kekerasan berbasis gender yang mungkin mereka hadapi. Literasi digital ini bukan hanya soal tahu cara menggunakan teknologi, tapi juga melibatkan pemahaman tentang etika berinternet, keamanan data pribadi, serta kesadaran akan batas dan hak privasi mereka.
Selain itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting. Keluarga menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan tentang batas tubuh, penghargaan diri, serta kemampuan untuk berkata "tidak" terhadap perilaku yang tidak layak. Sementara itu, lembaga pendidikan punya tanggung jawab besar untuk membuat kebijakan anti-kekerasan yang ramah bagi anak, serta membangun sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh siswa.
Belakangan ini, masyarakat semakin memperhatikan isu perlindungan anak dan perempuan. Media sosial jadi tempat utama untuk membahas hal ini, terutama melalui gerakan 'Girl Support Girl' yang mendorong perempuan saling mendukung dan menguatkan. Fenomena ini menunjukkan peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya solidaritas dan pemberdayaan perempuan di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, termasuk di dunia digital.
Gerakan sosial seperti “Girl Support Girl” tidak boleh berhenti pada slogan atau kampanye media sosial semata. Gerakan ini perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat masyarakat dan kelembagaan. Bentuk nyata dari dukungan tersebut antara lain:
Penyediaan ruang aman (safe space) bagi perempuan dan anak untuk berbagi pengalaman tanpa rasa takut atau stigma.
Pembentukan kelompok pendukung (support group) di sekolah, desa, dan komunitas yang memberikan pendampingan psikologis serta informasi hukum.
Peningkatan kolaborasi antarinstansi, seperti pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam menangani dan mencegah kekerasan.
Edukasi publik berkelanjutan melalui seminar, lokakarya, dan kampanye literasi digital yang ramah anak dan perempuan.
Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu kita lakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Di tengah derasnya aliran informasi dan kemajuan teknologi saat ini, semua pihak—mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat umum—harus ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Membangun ruang aman bagi anak dan perempuan bukan hanya soal mencegah kekerasan, tapi juga tentang menghormati hak, martabat, dan potensi mereka sebagai individu. Dengan dukungan dari berbagai sektor dan kesadaran bersama, Indonesia bisa mewujudkan generasi anak dan perempuan yang kuat, percaya diri, serta aktif berkontribusi untuk pembangunan bangsa.
Daftar Pustaka
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Statistik Gender dan Anak Indonesia 2024. Jakarta: KemenPPPA.
UNICEF Indonesia. (2023). Digital Literacy and Child Online Protection in Indonesia. Jakarta: United Nations Children’s Fund.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Wahyuni, S. (2022). Perlindungan Anak Perempuan di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Perlindungan Anak, 8(2), 115–127.
Kemenkominfo RI. (2024). Laporan Tahunan Literasi Digital Nasional 2024. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.