Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan pegawai tenaga kontrak (PTK) dapat meningkatkan kinerja. Selain itu, pegawai tenaga kontrak dan ASN bisa saling bersinergi mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Sehingga selanjutnya bisa mencapai tujuan bersama.
"Selama ini pegawai tenaga kontrak yang ada di DP3ACSKB sudah baik dalam pelaksanaan tugasnya. Hanya saja perlu ditingkatkan lagi kinerjanya," saran Asyraf saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja, Pegawai Tenaga Kontrak DP3ACSKB secara simbolis usai apel pagi, Senin (7/2/2022).
Asyraf menambahkan, tidak ada perbedaan antara ASN ataupun pegawai tenaga kontrak dalam melaksanakan pekerjaan. Setelah tenaga kontrak melakukan penandatanganan kontrak ini, selanjutnya segera memproses honorariumnya.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) berdasarkan rekomendasi pengangkatan kembali Pegawai Tenaga Kontrak DP3ACSKB Tahun 2022 dari BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 800/519.11/BKPSDMD tanggal 28 Januari 2022.
Tercatat ada 12 PTK di DPACSKB yang diangkat kembali pada tahun 2022. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PTK DP3ACSKB dilakukan secara simbolis pada saat pelaksanaan apel pagi, secara simbolis diwakili dua PTK yakni Aidil Fajrin dan Ardesi Sagitariansyah.
"Setelah penandatanganan kontrak ini, langsung diproses honorariumnya. Kita bersama hendaknya tetap menjaga kebersihan kantor, sehingga semua orang yang berkunjung merasa nyaman," ungkapnya.