Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan,membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Dinas PPPA, Administrasi Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan dan penetapan perencanaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian PendudukKeluarga Berencana;
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lembaga terkait dalam penyelenggaraan tugas di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Pembinaan terhadap UPTD;
- Pembinaan pengelolaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan/ketatausahaan administrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana;
- Penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan pengendalian, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Kepala Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB meliputi :
- mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan perencanaan kerja Dinas;
- mengoordinir penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- mengoordinir penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam penyelenggaraan tugas di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- membina pengelolaan kesekretariatan/ketatausahaan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- membina UPTD di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan;
- mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Provinsi;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|