Dikirim: 07 Jan 2019, 11:01
(1) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional DP3ACSKB yang meliputi perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan pembinaan lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan lintas kabupaten/kota;
- pelaksanaan pengoordinasian pada lingkup antar kabupaten/kota, Provinsi maupun lintas provinsi dalam penanganan perlindungan perempuan danĀ anak korban kekerasan;
- pelaksanaan urusan tata usaha;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala DP3ACSKB.
Kategori Info Publik: