Sub Bagian Tata Usaha

Pimpinan

Nama Pimpinan
BASIRWAN, SE., MM
NIP
19840316 200903 1 004
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-2 MAGISTER MANAJEMEN
Tugas Pokok dan Fungsi

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan  kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
  3. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan pelayanan  administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
  6. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  7. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
  9. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  10. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  11. pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Subbagian Tata Usaha meliputi :

  1. merencanakan dan menyusun program kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  2. menyusun dan menyiapkan  bahan  rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  4. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan  meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  5. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
  6. mengkaji bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  7. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
  9. mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil  pemeriksaan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  10. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
  11. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi,  dan pelaporan;
  12. merencanakan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  13. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.