Tugas Pokok dan Fungsi |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
- pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
- pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Subbagian Tata Usaha meliputi :
- merencanakan dan menyusun program kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
- mengkaji bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
- mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
|