Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pasal 356
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan;
- penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana:
- memverifikasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
|