Seksi Tindakan dan Rujukan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis tindakan dan rujukan.
Seksi Tindakan dan Rujukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Tindakan dan Rujukan;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Tindakan dan Rujukan;
- pelaksanaan pembuatan konsep tindakan dan rujukan;
- pelaksanaan penyusunan laporan pengajuan kebutuhan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan kasus;
- pelaksanaan pengkajian kasus sesuai dengan prosedur;
- pelaksanaan penyiapan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan tindak lanjut dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan bantuan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan pemulangan dan reintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan pelayanan tindakan dan rujukan terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak;
- pelaksanaan perencanaan peningkatan kapasitas sumber daya petugas layanan tindakan dan rujukan perlindungan perempuan dan anak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Tindakan dan Rujukan meliputi :
- menyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Tindakan dan Rujukan;
- menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Tindakan dan Rujukan;
- membuat konsep rekomendasi tindakan dan rujukan;
- menyusun laporan pengajuan kebutuhan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan kasus;
- mengkaji kasus sesuai dengan prosedur;
- menyiapkan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan tindak lanjut dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan bantuan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kegiatan fasilitasi pelayanan rujukan pemulangan dan reintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan pelayanan tindakan dan rujukan terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak;
- merencanakan peningkatan kapasitas sumber daya petugas layanan tindakan dan rujukan perlindungan perempuan dan anak
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Tindakan dan Rujukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.