SEKILAS UPTD PPA PROVINSI KEPULAUAN BABEL
Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terdiri dari dua pulau yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung yang terpisahkan oleh selat Gaspar dan mempunyai 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang beragam penduduknya ada yang asli penduduk setempat warga melayu maupun cina ada juga yang penduduk pendatang dari daerah lain, dan mempunyai berbagai permasalahan komplek, diantaranya adalah masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu upaya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak maka dibentuklah UPTD PPA.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berfungsi memberikan pelayanan pada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
DASAR HUKUM
- UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan korban.
- Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Peraturan Gubernur No. 98 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MISI UPTD PPA
- Membangun gerakan bersama untuk mencegah, menghapus segala tindak kekerasan dan trafiking terhadap perempuan dan anak.
- Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta Informasi terhadap masyarakat terutama perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
- Menjadikan UPTD PPA sebagai basis perlindungan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif.
PELAYANAN UPTD PPA
Produk layanan UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
- Pengaduan
- Pengelolaan Kasus
- Pendampingan, dan
- Pemantauan Kasus.
HOTLINE UPTD PPA
Melayani informasi melalui telepon mengenai berbagai masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelayanan dan perlindungan yang dapat diperoleh. Melalui hotline para korban juga dapat melakukan konsultasi untuk kasus kekerasan yang dialami.
HOTLINE PENGADUAN MASYARAKAT
0811-7177-690
LEMBAGA /MITRA KERJA YANG MELAYANI :
- Dinas PPA Kabupaten/Kota
- Unit PPA Polda/Polres
- Puskesmas/ RSUD/RSJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- KPAD
- LPA
PEMULIHAN PSIKOLOGIS
Bentuk layanan yang memberikan pemulihan psikologis bagi korban dan memberikan kenyamanan untuk menyampaikan masalah kekerasan yang dialami dan membantu mereka agar mampu mengambil keputusan serta pilihan yang diperlukan agar kembali berdaya.Bentuk layanan ini berupa: pendampingan, konseling, kelompok dukungan (support group).
PENJANGKAUAN/ HOME VISIT
Kegiatan kunjungan ke rumah korban, keluarga dan lingkunganya dengan tujuan agar permasalahan kekerasan yang dialami dapat diketahui secara lengkap dan proposal. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari keluarga dan keluarga dan lingkungannya untuk reintegrasi para korban.