Berita

LAUNCHING SERTIFIKASI PKB/PLKB? SEMAKIN PASTI LANGKAH PKB DAERAH MENUJU PUSAT

Pangkalpinang_ Setelah sekian lama menunggu kepastian status Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) terkait dengan pengalihan dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat, akhirnya pada Rabu tanggal 14 Juni 2017 Kapala BKKBN Pusat , Surya Chandra Surapati resmi melaksanakan launching sertifikasi PKB/PLKB secara serentak seluruh Indonesia melalui Video Conference.

Setelah P3D dilaksanakan pada Bulan Oktober 2016 lalu, PKB/PLKB tidak secara langsung berpindah status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat dikarenakan surat dari Kementerian Keuangan nomor S-757/MK.02/2016 tentang Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 sebagai tindak lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 9 September 2016 menegaskan penyediaan alokasi gaji dan tunjangan PKB/PLKB belum dapat dipertimbangkan, disisi lain Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum pengalihan status pegawai belum ditetapkan.

Dibawah amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pembagian urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk melaksanakan Sertifiksai Tenaga PKB/PLKB.  Perbedaan sertifikasi PKB/PLKB dengan sertifikasi profesi yang terjadi pada Guru adalah sertifikasi PKB/PLKB tidak menentukan besaran dari tunjangan yang akan didapat melainkan hanya bertujuan untuk memetakan kompetensi yang ada pada masing-masing PKB/PLKB. Pemetaan kompetensi tersebut akan menjadi bahan intervensi kepada masing-masing individu PKB/PLKB dalam mengembangkan kapasitas dan karirnya. Tiga klasifikasi dari hasil uji Kompetensi adalah “diatas standar”, “sesuai standar” dan atau Tindak Lanjut Pengembangan.

Berdasarkan PERKA BKKBN Nomor 2 Tahun 2017, Kompetensi yang harus dimiliki oleh PKB/PLKB adalah 19 Kompetensi Teknis, 13 Kompetensi Menejerial dan 2 Kompetensi sosial kultural. Setiap tingkatan jabatan fungsional PKB/PLKB mempunyai kewajiban memenuhi kompetensi pada level tertentu yang telah ditetapkan pada Lampiran II PERKA BKKBN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana.

Seyogyanya ujian kompetensi tahap I akan dilaksanakan tanggal 15 Juni 2017 dan direncanakan 21 orang PKB/PLKB mengikuti, akan tetapi terdapat kendala pada kualitas jaringan internet dan server yang ada di pusat, maka ujian kompetensi tahap I akan dijadwalkan pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Ujian kompetensi ini berhasil menumbuhkan kembali semangat dan harapan dari PKB/PLKB yang sempat meragukan kesungguhan dan komitmen pemerintah pusat dalam hal pengalihan status PKB/PLKB menjadi pegawai pusat. Dengan terselenggaranya Launching Sertifikasi PKB/PLKB ini merupakan selangkah maju menuju kepastian status kepegawaian PKB/PLKB yang akan ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 januari 2018 menjadi Penyuluh Keluarga Berencana Pusat yang ditempatkan di daerah masing-masing sesuai dengan wilayah binaan yang selama ini menjadi wilayah kerja PKB/PLKB. Semoga dengan sertifikasi PKB/PLKB ini kinerja PKB/PLKB semakin meningkat bukan malah menurun karena disamping tugas di lapangan yang secara volume mempunyai beban yang cukup besar, ditakutkan ada tambahan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi demi mengemban predikat “tersertifikasi”.

Sumber: 
PLKB DP3ACSKB Prov. KEP BABEL
Penulis: 
Fianda
Editor: 
Yanuarson

Berita Berdasarkan Kategori