Berita

KemenPPPA Targetkan DRPPA di Seluruh Desa, Ini Tujuannya

Bangka - Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) akan dilakukan ke semua desa. Pelaksanaannya secara bertahap dengan pengembangan disesuaikan potensi desa, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa.

Demikian dikatakan Rohika Kurniadi Sari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA RI saat saat Fasilitasi Model DRPPA di Kabupaten Bangka, Rabu (16/3/2022).

"Salah satu tujuan DRPPA untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa tentang pengarustamaan gender dan perlindungan anak," jelasnya.

Tujuan lainnya, memastikan pembangunan desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, kelansungan hidup dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Selain itu, memperkuat pemahaman peran dan tugas mitra pembangunan dari organisasi masyarakat sipil, media massa, dunia usaha.

Menyinggung mengenai strategi DRPPA, Rohika menjelaskan, melakukan kaderisasi pengorganisasian dan pengembangan kapasitas, penguatan tata kelola pemerintahan desa, penguatan tata kelola pembangunan desa, penerapan kerja sama antar pihak dan percontohan model DRPPA.

"Pendekatan DRPPA yakni, melakukan pemberdayaan masyarakat, membuat kebijakan alfirmatif kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak, desentralisasi asimetris dan benchmarking," ungkapnya.

Sementara Yulizar Kabid PA DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan mengenai indikator DRPPA. Sejumlah indikator tersebut di antaranya, adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak dan tersedianya peraturan desa tentang DRPPA.

"Juga tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa," paparnya.

Sebagaimana Surat Keputusan Menteri PPPA No 70 tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, ada enam desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejumlah desa tersebut, dua desa di Kabupaten Bangka Selatan yaitu Desa Payung dan Desa Gadung. Dua desa di Kabupetan Bangka yaitu Desa Air Anyir dan Desa Penyamun. Sedangkan dua desa lainnya ada di Kabupaten Bangka Barat yaitu berada di Desa Cupat dan Desa Ibul.

Sumber: 
DP3ACSKB
Penulis: 
DP3ACSKB Babel
Bidang Informasi: 
DP3ACSKB