Berita

BADAN PPKBPA BERUBAH MENJADI DINAS

Pangkalpinang - Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Tahun 2016 05 Seri D) tercantum didalamnya bahwa Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (BPPKBPA) berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Perubahan nama menjadi dinas ini memiliki konsekuensi karena perbedaan fungsi dinas dan badan. Perbedaanya kurang lebih adalah sebagai berikut. Bahwa dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Sedangkan Badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah. Dengan berubahnya BPPKBPA menjadi DPPPA maka secara fungsi DPPPA dapat melaksanakan pelayanan umum secara langsung, sesuatu yang tidak bisa dilakukan saat menjadi Badan.

Namun masih ada yang mengganjal seandainya diberlakukan nama DPPPA, mengingat saat ini (BPPKBPA) terdapat bidang yang menangani masalah Keluarga Berencana. Jika terbit perda dan namanya DPPPA maka secara otomatis bidang KB akan hilang. Padahal kebutuhan institusi Keluarga Berencana di tingkat provinsi masih dibutuhkan. Memang masih ada BKKBN perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun untuk memudahkan koordinasi dengan Kabupaten/Kota tetap diperlukan institusi KB di tingkat provinsi. Demikian juga masalah institusi kependudukan dan catatan sipil yang juga penting untuk diadakan  di tingkat provinsi. Semula seperti diperkirakan banyak orang akan ada dinas kependudukan KB dan catatan sipil tersendiri, namun setelah keluar  peraturan Gubernur ini ternyata tidak ada institusi yang membidangi kependudukan, keluarga Berencana dan catatan sipil. Namun demikiansegala sesuatu masih bisa berubah mengingat belum diberlakukan perubahan tersebut dan baru akan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang semoga akan ada evaluasi mendalam dan hasilnya dapat bermanfaat sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan diatasnya demi pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. (Faiz)

Sumber: 
-
Penulis: 
Faiz Marzuki
Fotografer: 
-
Editor: 
Dolly