(1) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional DP3ACSKB yang meliputi perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perlindungan...