Dikirim: 11 Aug 2020, 03:08
PPID Pembantu, mempunyai tugas :
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup PD di lingkungan Pemerintahan Daerah menjadi bahan Informasi Publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi PPID :
- Menghimpun Informasi Publik yang ada pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Penataan dan pendokumentasian Informasi Publik
- Penyelesaian sengketa Informasi
Kategori Info Publik:
Kategori Konten: