Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 343
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang di lingkungan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
- Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
- pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Subbagian Keuangan meliputi:
- merencanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis keuangan;
- melaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- melaksanakan pelayanan perbendaharaan;
- merancang dan melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- merencanakan dan melaksanakan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Keuangan dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|