Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 342
- Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
- Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
- pelaksanaan pengelolaan kepustakaan;
- pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian;
- pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan pegawai;
- pelaksanaan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan penyelenggaraan kehumasan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- pelaksanaan penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Subbagian Umum meliputi:
- menyusun program kerja Subbagian Umum;
- merencanakan pengelolaan kearsipan;
- merencanakan pengelolaan kepustakaan;
- merencanakan pengelolaan data kepegawaian;
- menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
- menyiapkan bahan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan efisiensi dan tata laksana;
- merancang pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- merencanakan penyelenggaraan kehumasan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- merencanakan penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Umum dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|