PANGKALPINANG-- Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga masuk dalam sembilan agenda prioritas pembangunan (nawacita) pada butir ke-5 "Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia" salah satu upayanya yaitu melalui program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga dengan mendewasakan usia perkawinan dan meningkatkan keterpaduan dan peran serta stakeholders dalam promosi pendewasaan usia perkawinan.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Setda Babel Bidang Administrasi Umum saat mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung membuka kegiatan Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Hotel Puncak Selasa (26/3/2019). Darlan menegaskan untuk membangun kualitas manusia seutuhnya harus menyeimbangkan 'software (rohani) dan hardware (jasmani).
"menikah bukan perkara gampang tidak hanya menikah trus selesai, namun harus memiliki kematangan sikap agar anak yang dilahirkan dan dibesarkan bisa berkualitas, dididik dengan akhlak, ilmu agama, diberi makanan yang bergizi agar tidak stunting, karena anak adalah aset kita dunia akhirat maka berilah nilai-nilai agama, etika dan ilmu pengetahuan yang baik" terang Darlan.
Dijelaskan Darlan bahwa masalah kependudukan di Bangka Belitung saat ini perkawinan anak usia di bawah 20 tahun sebesar 6,173 % pada 2018, ini juga berdampak jika anak-anak hamil pada usia dini maka kehamilannya akan beresiko tinggi karena alat reproduksi mereka yang belum matang dan juga tingkat kematangan emosinya masih labil, dan sosialisasi seperti ini harusnya nanti diselenggarakan juga ke sekolah-sekolah menengah atas agar memberikan pemahaman dan kesadaran remaja mengenai kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga.
"melalui kesempatan ini saya ingin mengajak pemerintah dan stakeholders terkait agar aktif melakukan promosi, penggerakan dan mengajak remaja untuk mendewasakan perkawinan serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan mendewasakan usia perkawinan ini kalau bisa menikah itu apabila sudah lulus sarjana atau sudah mendapatkan kerja karena pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang kependudukan melalui program keluarga berencana" tambah Darlan.