Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 350
- Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Seksi Perlindungan Anak.
- Seksi Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan program pembangunan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan perlindungan anak;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan anak;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan perlindungan anak;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Perlindungan Anak meliputi:
- menyusun dan menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan program pembangunan di bidang perlindungan anak;
- merencanakan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- merencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- merencanakan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi penerapan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan anak;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan perlindungan anak;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Perlindungan Anak dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
|