Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 358
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Peserta Keluarga Berencana mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pembinaan dan Peningkatan Peserta KB.
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Peserta Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pelaksanaan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta kb;
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Pembinaan dan Peningkatan Peserta Keluarga Berencana meliputi:
- menyusun dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan program pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- merencanakan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- merencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- merencanakan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi penerapan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pembinaan dan peningkatan peserta keluarga berencana;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Peserta KB dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
|