Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 346
- Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum.
- Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan program pembangunan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum meliputi:
- menyusun dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- merencanakan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- merencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- merencanakan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.
|