Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 347
- Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender.
- Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan dan program pembangunan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pelaksanaan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi kebijakan pelembagaan pengarusutamaan gender yang meliputi jaringan organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan swasta, organisasi sosial politik dan media massa;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pelaksanaan penyiapan standarisasi, penguatan dan pengembangan pelembagaan pengarusutamaan gender yang meliputi jaringan organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan swasta, organisasi sosial politik dan media massa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender meliputi:
- menyusun dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- merencanakan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- merencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- merencanakan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan standarisasi, penguatan dan pengembangan pelembagaan pengarusutamaan gender yang meliputi jaringan organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan swasta, organisasi sosial politik dan media massa;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pelembagaan pengerusutamaan gender;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.
|