Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 353
- Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk.
- Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan perencanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan pembinaan umum pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kebijakan fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk meliputi:
- menyusun perencanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- menyusun rumusan kebijakan teknis fasilitasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pembinaan umum pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kebijakan fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di Kabupaten/Kota;
- merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- merencanakan dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan;
- membuat konsep pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|