Berita

DP3ACSKB MEMBENTUK SATGAS PPPA

Pangkalpinang_ Dalam rangka mempercepat penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, Kementerian PPPA melalui bidang PPPA DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk sekaligus melatih Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak. Pembentukan sekaligus pelatihan dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan. Pembekalan satgas dengan materi-materi mengenai perlindungan perempuan dan anak dilaksanakan di hotel PUNCAK Pangkalpinang. Sedangkan untuk membangun ketahanan fisik, mental dan kerjasamanya, anggota satgas diberikan materi outbound yang dilaksanakan di  halaman Korem 045 Garuda Jaya dengan dipandu oleh anggota TNI sebagai fasilitator.

Ketua panitia melaporkan bahwa dengan kegiatan ini maka akan terbentukannya satuan tugas perlindungan perempuan dan anak pada tingkat kabupaten/kota, memberikan petunjuk dan acuan kerja bagi Satgas PPA untuk mendukung fungsi P2TP2A, mengarahkan Satgas PPA untuk membantu bagian pengaduan masyarakat Kementerian PPPA atau P2TP2A kabupaten/kota dan provinsi atau lembaga layanan sejenis dalam memberikan layanan penjangkauan kepada perempuan dan anak.

Hal ini dibenarkan oleh ibu Rita Aryani selaku Sekretaris DP3ACSKB dalam arahannya pada saat membuka acara. “Satuan Tugas ini diharapkan dapat membantu bagian pengaduan masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau P2TP2A atau lembaga layanan sejenis dalam memberikan layanan penjangkauan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan” tuturnya.

Selain itu, dalam pelatihan ini, para peserta dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak, mekanisme kerja Satgas dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak. Berbekal materi yang diperoleh dari 3 orang narasumber dari Kementerian PPPA yaitu dari biro hukum dan humas, para satuan tugas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota  memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak.

Satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak selanjutnya memiliki fungsi melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya; Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, P2TP2A, bila diperlukan; melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut; mendorong aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga dengan demikian P2TP2A dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.//fia

Sumber: 
Bid PPPA DP3ACSKB
Penulis: 
Fianda
Fotografer: 
Fianda
Editor: 
Yanuarson