Berita

DP3ACSKB IKUT RAPAT SINKRONISASI TENTANG DAK BKKBN BABEL

PANGKALPINANG--DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri rapat Sinkronisasi Perencanaan Program dan Anggaran (koordinasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang KB 2019 dan Perencanaan Sub Bidang KB 2020 Rabu (10/4/2019) di Hotel Swiss Bell  Pangkalpinang. Acara dibuka oleh Kepala PerwakilanBKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Etna Estelitta.

Dalam sambutannya Etna mengatakan tujuan pemberian DAK Fisik Sub Bidang KB adalah untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga (KKBPK) dalam mendukung penurunan Total Fertility Rate (TFR) dari 2,28 anak pada akhir tahun 2019 menjadi 2,1 pada akhir tahun 2025. 

Dijelaskan oleh Kabid Sosial, Budaya dan Pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto yang menjadi salah satu narasumber pada acara ini bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk urusan pengendalian penduduk wewenang Provinsi yaitu melakukan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dalam rangka pengendaliankuantitas penduduk dan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi. 

Sedangkan untuk sub urusan keluarga berencana wewenang provinsi yaitu mengembangkan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai dengan kearifan lokal serta memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber KB. 

"Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan dana DAK yang sifatnya reguler, juga bisa mengajukan dana DAK afirmasi namun perlu pembahasan lebih lanjut dan alur pengusulan dana DAK ini dilakukan melalui aplikasi Krisna yang diajukan oleh kabupaten/kota dan dientry oleh Bappelitbangda Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki akses untuk memverifikasi usulan dana DAK tersebut' jelas Supianto.

 

Sumber: 
DP3ACSKB
Penulis: 
Lisia ayu
Fotografer: 
Lusi
Editor: 
Bidang KB
Bidang Informasi: 
DP3ACSKB

Berita Berdasarkan Kategori