Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 348
- Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi:
- memverifikasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasi penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
|