Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
Pasal 344
- Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.
- Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengorganisasian penyiapan bahanĀ Penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan standarisasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender;
- penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan meliputi:
- memverifikasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- menyelenggarakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- memverifikasi penyelenggaraan standarisasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum serta pelembagaan pengarusutamaan gender;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
|