Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pasal 352
- Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan di daerah Provinsi.
- Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi perencanaan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- penyelenggaraan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- penyelenggaraan koordinasi dan evaluasi pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- penyelenggaraan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan
- penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi:
- mengoordinasikan perencanaan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- mengoordinasikan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan memverifikasi pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PPPA, Dukcapil dan Pengendalian Penduduk KB.
|